Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Notification Body dan Enquiry Point Indonesia untuk Perjanjian Technical Barriers to Trade (TBT) World Trade Organization (WTO) menerima dan menyebarkan notifikasi regulasi teknis dari negara-negara anggota WTO. Notifikasi tersebut berisi informasi mengenai rancangan regulasi teknis, standar, dan/atau prosedur penilaian kesesuaian yang sedang atau akan diberlakukan oleh negara lain, dan berpotensi mempengaruhi ekspor produk Indonesia. Informasi ini disampaikan secara berkala oleh Sekretariat WTO kepada seluruh negara anggota, termasuk Indonesia.
Sebagai bentuk transparansi dan dukungan terhadap pelaku usaha, BSN menyediakan daftar ringkasan notifikasi regulasi teknis dari negara tujuan ekspor Indonesia misalnya dalam daftar notifikasi periode Februari/Maret. Setiap rancangan regulasi teknis yang kemudian ditetapkan akan berlaku secara setara, baik untuk produk domestik negara tersebut maupun untuk produk impor, termasuk produk Indonesia. Oleh karena itu, memahami isi notifikasi menjadi langkah penting bagi eksportir agar dapat menyesuaikan proses produksi, memenuhi ketentuan teknis, dan menjaga kelancaran akses pasar.
Eksportir Indonesia dan pihak-pihak terkait dapat menelaah setiap notifikasi dan mengirimkan komentar atau tanggapan kepada BSN apabila menilai bahwa rancangan regulasi teknis tersebut berpotensi memengaruhi kegiatan ekspor mereka atau bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar dalam Perjanjian TBT WTO. BSN akan meneruskan komentar tersebut kepada negara penotifikasi, serta dapat mengkoordinasikan pertemuan dengan pemangku kepentingan terkait untuk merumuskan posisi resmi Indonesia dalam proses konsultasi internasional.
Dalam memberikan komentar terhadap rancangan regulasi teknis, pelaku usaha dapat mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, apakah produk yang dicakup dalam notifikasi merupakan bagian dari kegiatan usaha atau pasar ekspor yang dituju. Kedua, ketersediaan waktu untuk memberikan komentar, di mana WTO menyediakan masa komentar minimal 60 hari, dan dapat diperpanjang hingga 90 hari jika diperlukan. Perpanjangan waktu dapat diajukan melalui BSN. Ketiga, kecukupan masa transisi sebelum regulasi diberlakukan, yaitu minimal 6 bulan sejak regulasi ditetapkan, sehingga pelaku usaha mempunyai waktu yang cukup untuk menyesuaikan proses produksi dan pemenuhan standar.
Melalui mekanisme notifikasi ini, BSN berperan memastikan bahwa pelaku industri dan eksportir Indonesia memperoleh informasi yang jelas, tepat waktu, dan dapat menyampaikan perhatian atau keberatan mereka terhadap rancangan regulasi teknis negara lain. Dengan demikian, Indonesia dapat menjaga kepentingan perdagangan nasional sekaligus memperkuat posisi dalam sistem perdagangan internasional yang transparan dan adil.